Lahan 7,2 Hektare Terbakar di Kubu Raya, Polres Bersama BPBD Bergerak Cepat Lakukan Penyelidikan

photo author
Sudarsono Ocon, Siber Kalimantan
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 11:27 WIB
Polres Kubu Raya bergerak cepat memadamkan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus memasang garis polisi (police line)
Polres Kubu Raya bergerak cepat memadamkan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus memasang garis polisi (police line)

SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA - Jajaran Polres Kubu Raya bergerak cepat memadamkan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus memasang garis polisi (police line) di kawasan Gg. RBK Raya, Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu 1 Maret 2026 siang.

Langkah tegas ini dilakukan setelah lahan seluas kurang lebih 7,2 hektare dilaporkan terbakar di wilayah tersebut. Lokasi yang berada di kawasan perumahan Gg. RBK Raya Serdan itu kini telah dipasangi police line guna menjaga status quo dan kepentingan penyelidikan.

Baca Juga: Bikin Geram Warganet, Selebgram Ruce Nuenda Keluar Rumah saat Sakit Campak: Nggak Tau Kalau Nular

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya, Kadek Ary Mahardika, serta dihadiri Kepala BPBD Kubu Raya Haryanto, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Simanjuntak, Kanit Tipiter Satreskrim IPDA M. Ilham Akbar, Camat Sungai Kakap Junaidi, personel Satreskrim, personel On Call Regu 4 Polres Kubu Raya, serta unsur pemadam kebakaran swasta.

Police Line untuk Lindungi Barang Bukti

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika menegaskan, pemasangan police line dilakukan untuk menjaga keutuhan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memastikan proses penyelidikan berjalan optimal.

“Kami melakukan pemasangan police line untuk menjaga status quo. Hal ini penting agar barang bukti di lapangan tidak beralih atau rusak, sehingga memudahkan anggota dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” tegas Kapolres di lokasi kejadian.

Baca Juga: Dituding Gelapkan Dana 1,1 Miliar, Ketua Bawaslu Pontianak Buka Suara: Itu Sesuai RAB

Kapolres juga menekankan bahwa penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Namun, pihaknya memastikan tidak akan mentolerir apabila ditemukan unsur kesengajaan.

“Tidak ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku yang dengan sengaja menyebabkan karhutla. Dampaknya sangat luas bagi masyarakat, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas ekonomi,” ujarnya.

Kapolres juga meminta masyarakat untuk proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi pembakaran lahan secara sengaja.

“Kami mohon informasi dan masukan dari masyarakat. Apabila ada dugaan pembakaran lahan secara sengaja, segera laporkan. Ini demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Imbauan kepada Pemilik Lahan

Selain penegakan hukum, Kapolres Kubu Raya melalui Kasusbsi Penmas Aiptu Ade mengimbau para pemilik lahan dan petani agar meningkatkan pengawasan selama musim kemarau serta tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Situasi musim kering seperti saat ini sangat rawan. Jangan memanfaatkan kondisi tersebut untuk membuka lahan baru dengan cara dibakar karena api bisa cepat meluas dan sulit dikendalikan,” tegas Ade, Selasa 3 Maret 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sudarsono Ocon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X