SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA - Transportasi air merupakan urat nadi bagi masyarakat di wilayah pesisir Kabupaten Kubu Raya. Namun, belakangan ini, ketenangan warga Kecamatan Batu Ampar terusik oleh lonjakan harga tiket speedboat trayek Padang Tikar (PaTi) – Rasau Jaya yang dinilai tidak wajar dan mencekik kantong masyarakat kecil.
Kenaikan tarif ini memicu gelombang protes keras dari warga, mengingat tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Warga menuding oknum penyedia jasa angkutan sengaja memanfaatkan momentum untuk meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat.
Baca Juga: Pantau Antrean BBM Jelang Idulfitri, Bupati Sujiwo: Kondisi Mulai Melandai dan Normal
Suara Konsumen: "Jangan Bebankan Rugi Sehari ke Masyarakat"
Aryansyah, salah satu pengguna jasa transportasi speedboat trayek PaTi–Rasau, mengungkapkan keberatannya secara terbuka. Menurutnya, kenaikan harga ini biasanya terjadi secara sepihak menjelang maupun sesudah hari raya, namun kali ini dampaknya dirasa kian memberatkan, bermula harga Rp 130.000 menjadi Rp 160.000.
"Kami sangat keberatan. Kenaikan ini sangat memberatkan masyarakat pesisir yang bergantung penuh pada akses transportasi laut sebagai jalur utama mobilitas, yang biasa Rp 130.000 menjadi Rp 160.000" ujar Aryansyah.
Ia juga menyoroti etika bisnis para penyedia jasa yang dianggap tidak adil. Aryansyah menegaskan bahwa perusahaan seharusnya tidak menutup mata terhadap keuntungan yang sudah diraup selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Landak
"Untung bertahun-tahun jangan ditutup-tutupi, sementara rugi sehari langsung dibebankan ke masyarakat. Penyesuaian tarif hanya sah bila diumumkan resmi oleh pemerintah daerah," cetusnya dengan nada kecewa.
Kejanggalan di Tengah Stabilitas Harga BBM
Hal yang paling disoroti warga adalah tidak adanya korelasi antara kenaikan tarif tiket dengan kondisi ekonomi makro. Hingga saat ini, pemerintah pusat maupun daerah tidak melakukan kenaikan harga BBM yang menjadi komponen utama biaya operasional speedboat.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: Atas dasar apa tarif dinaikkan?
Secara hukum, tarif angkutan umum di wilayah kabupaten telah diatur secara ketat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati atau Dinas Perhubungan. Tanpa adanya revisi SK tersebut, segala bentuk penarikan biaya di atas tarif resmi dikategorikan sebagai pungutan liar atau tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum.
Tabel Perbandingan Kondisi Trayek
Desakan Penegakan Hukum kepada Dinas Perhubungan
Artikel Terkait
Akselerasi Cakupan Air Bersih: Perumda Tirta Raya Kubu Raya Targetkan 43,5% Layanan di 2030
Hari Ke-3 Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Kapuas
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Landak
Wujudkan "Wajah" Baru Arteri Supadio, Bupati Sujiwo Targetkan Pembangunan Pedestrian dan Jogging Track Berstandar Nasional
Akselerasi Pemenuhan Air Bersih di Kubu Raya: Bupati Sujiwo Kawal Proyek Strategis Senilai Rp93 Miliar
Pantau Antrean BBM Jelang Idulfitri, Bupati Sujiwo: Kondisi Mulai Melandai dan Normal
Viral Surat Berkop SPPG Tangsel Berisi 8 Klausul Pelaksanaan MBG, dari Denda Ompreng Hilang hingga Larangan Posting ke Medsos
Abu Janda Kena Skakmat Feri Amsari saat Debat soal Palestina, Aktivis pro-Israel Itu Terpancing Emosi Lalu Diusir
Mantapkan Pengamanan Mudik, Kapolres Kubu Raya Pastikan Kesiapan Medis hingga Arus Lalin di Pospam
Beredar Rekaman CCTV Gerombolan Orang Ketuk Pintu-pintu Kamar Kos di Medan, Diduga Maling yang Nyamar Jadi Tamu