Purbaya mengungkapkan bahwa aturan balpres sebelumnya hanya menyakiti dan pelakunya dihukum pidana tanpa memberikan ganti rugi kepada negara.
Kebijakan tersebut, menurut Purbaya merugikan karena justru mengurangi anggaran keuangan negara untuk proses pemusnahan.
“Rupanya selama ini hanya bisa dirusak dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda,” ujar Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2025.
“Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memperpanjang barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” imbuhnya.
Penyutaan Balpres Kemendag Bulan Agustus
Sebelumnya, pada Agustus 2025 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 balpres pakaian bekas.
Balpres pakaian bekas yang diamankan di gudang Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu bernilai total Rp112,35 miliar.
“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangannya pada 19 Agustus 2025.
Dari penyelidikan Kemendag saat itu, balpres tersebut diduga diimpor secara ilegal untuk masuk ke Indonesia dari Korea, Jepang, dan China.
Aturan impor balpres atau baju bekas ini sudah ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan Undang-Undangnya adalah (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.***
Artikel Terkait
Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pontianak Melaksanakan SAR Goes to School: Edukasi Keselamatan untuk Generasi Tanggap Bencana dari Usia Dini
Bawaslu Kubu Raya Lakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan di KPU Kubu Raya
Bawaslu Sanggau dan Pengadilan Agama Resmi Teken MoU Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu
TIM PKM-RSH FAKULTAS HUKUM UM PONTIANAK LOLOS PIMNAS 38
Mentan Amran Bicara Soal Serakahnomic di Bisnis Beras, Ungkap Penggilingan Kecil Dimatikan hingga Beras Oplosan Dijual Premium
Pigai Bicara Perannya Sejak Masa Perjuangan Prabowo hingga Masuk Kabinet: Saya yang Berjuang
Buka Suara soal Polemik Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Pakar Hukum Teuku Nasrullah Bilang Begini
Satu Awak Kapal KM Margana Sakti Ditemukan Meninggal di Perairan Padang Tikar
Bicara Soal Kekayaan Menteri, Natalius Pigai Singgung Simpanan Puluhan Miliar Pejabat Harus Diragukan
Longsor Cilacap Jadi Pertanda Waspada, Ketahui Retakan 'Tapal Kuda' Pemicu Risiko Tanah Meluncur di Musim Hujan