Budi menyebutkan alasan yang kedua, yakni dokter kecantikan itu sempat mangkir panggilan tanpa alasan yang jelas.
"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas," sebutnya.
Baca Juga: Lahan 7,2 Hektare Terbakar di Kubu Raya, Polres Bersama BPBD Bergerak Cepat Lakukan Penyelidikan
"Atas dasar hal tersebut, terhadap Tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," tukas Budi.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Polda Metro Jaya usai melakukan penahanan terhadap Richard Lee.*
Artikel Terkait
Pererat Silaturahmi Lewat Safari Ramadan, Sujiwo Komitmen Poles Wajah Sungai Raya Dalam
Bawaslu Kubu Raya Awasi Pelaksanaan Coktas Triwulan I 2026 di Empat Kecamatan
Sudah Lapor ke BGN soal Temuan Belatung di Puding MBG, Walkot Malang Singgung Sanksi untuk SPPG
Atasi Kawasan Kumuh, Gubernur Kalbar Dampingi Menteri PKP Tinjau Bedah Rumah di Desa Parit Baru
Dituding Gelapkan Dana 1,1 Miliar, Ketua Bawaslu Pontianak Buka Suara: "Itu Sesuai RAB"
Gus Miftah soal MBG: Salahnya yang Diperbaiki, Bukan Programnya Dihentikan
Bikin Geram Warganet, Selebgram Ruce Nuenda Keluar Rumah saat Sakit Campak: Nggak Tau Kalau Nular
Lahan 7,2 Hektare Terbakar di Kubu Raya, Polres Bersama BPBD Bergerak Cepat Lakukan Penyelidikan
Kubu Raya Terkepung Asap Tebal Pagi Ini, Polisi Pastikan Pelaku Pembakar Lahan Bakal Diproses Hukum
Pengajian Ramadhan Muhammadiyah Kalbar Jadi Momentum Penguatan Ruhani dan Silaturahmi