Viral Surat Berkop SPPG Tangsel Berisi 8 Klausul Pelaksanaan MBG, dari Denda Ompreng Hilang hingga Larangan Posting ke Medsos

photo author
Junarti Sari Kalsum, Siber Kalimantan
- Selasa, 24 Maret 2026 | 00:12 WIB
Viral foto dokumen berisi klausul perjanjian pelaksanaan MBG antara SPPG dan penerima manfaat. (Instagram/badangizinasional.ri - tereliyewriter)
Viral foto dokumen berisi klausul perjanjian pelaksanaan MBG antara SPPG dan penerima manfaat. (Instagram/badangizinasional.ri - tereliyewriter)

SIBERKALIMANTAN.COM, - Tengah viral di media sosial foto lembaran dokumen berisi perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak penerima manfaat.

Dalam foto yang beredar tersebut, tertulis kop surat resmi atas nama SPPG Kota Tangerang Selatan Serpong Utara Pakujaya 3.

Kop tersebut juga menampilkan nama yayasan yang menaungi, yakni Yayasan Pondasi Tebar Bisa, beralamat di Jalan Bhayangkara Pusdiklantas, Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Dokumen tersebut menunjukkan 8 klausul perjanjian yang harus disetujui oleh pihak kedua sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Pantau Antrean BBM Jelang Idulfitri, Bupati Sujiwo: Kondisi Mulai Melandai dan Normal

Klausul Proses Pengantaran MBG

Foto mengenai dokumen tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram penulis buku populer Indonesia, Tere Liye melalui akun Instagram @tereliyewriter pada Senin, 9 Maret 2026.

Pada poin satu dan dua tertulis tentang skema pengantaran serta pihak kedua yang harus memakan makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal 2 jam setelah diantar.

Makanan yang diantarkan ke penerima manfaat adalah makanan dengan ompreng pada hari Senin dan Kamis, sementara hari Selasa, Rabu, Jumat, dan Sabtu mendapat makanan kemasan.

Ompreng yang digunakan harus dikembalikan, jika terdapat kerusakan atau hilang, maka pihak kedua harus memberikan ganti rugi Rp80.000 per ompreng.

Baca Juga: Akselerasi Pemenuhan Air Bersih di Kubu Raya: Bupati Sujiwo Kawal Proyek Strategis Senilai Rp93 Miliar

Poin Kontroversial Tentang Laporan Keracunan

Satu poin terakhir, yakni pada angka 8 menuai perhatian karena pihak kedua harus menutupi kasus yang terjadi.

“Apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lainnya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini. Pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik,” tulis keterangan pada dokumen tersebut.

Selanjutnya, pihak kedua juga dilarang untuk mengambil dokumentasi pada menu MBG yang diterima ke media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Junarti Sari Kalsum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X