Mahfud menegaskan pentingnya penerapan penuh aturan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni instrumen hukum untuk mencegah penggunaan proses hukum sebagai alat membungkam aktivisme publik.
Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan perlindungan terhadap aktivis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, terutama dalam isu lingkungan hidup.
Mahfud menambahkan bahwa keberadaan aturan Anti-SLAPP harus diimplementasikan secara konsisten agar tidak ada lagi aktivis yang dipidanakan karena menjalankan fungsi kontrol sosial.*
Artikel Terkait
Desa Belaban Gelar Gawik Kacik ke-3, Tradisi Adat Dayak yang Terus Dijaga
Diskusi P4GN di Rasau Jaya Satu Tekankan Pentingnya Aktivitas Positif bagi Remaja
FEBI IAIN Pontianak Gelar Pelatihan APAR, Perkuat Budaya Keselamatan dan Mitigasi Bencana Kampus
Beberapa Destinasi Wisata di Kubu Raya Rusak Akibat Cuaca Ekstrem, Disporapar Lakukan Peninjauan
BEM PTMA-I Kritik Kisruh Gubernur dan Wakil Gubernur, Minta Pemimpin Fokus pada Kepentingan Publik
IMM Pontianak Gelar Sosialisasi KUHP Baru, Dorong Budaya Hukum Bersih dan Pencegahan KKN
PRIMARAYA Rayakan HUT ke-18 dengan Aksi Penanaman Pohon di Desa Bintang Mas
Minimnya Pengajaran Agama di Teluk Nibung Jadi Sorotan, Mahasiswa KKN STIT Darul Ulum Luncurkan Program Penguatan Keagamaan
KREASI Ketapang Terapkan Pendidikan Perubahan Iklim Berbasis PjBL di SD Negeri 16 Benua Kayong
PLN UID Kalbar Kirim Relawan Terbaik: Menyalakan Listrik, Menyalakan Harapan di Aceh