Bersama dengan 7 orang lainnya, Rifa kini dituntut hukuman penjara selama 1 tahun serta kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Dari 7 orang terdakwa tersebut, barang bukti berupa handphone telah disita.
Selain itu, beberapa akun media sosial dan kartu SIM juga disita sebagai barang bukti.
Atas tuntutan itu, Rifa mengaku dapat menjaga pikirannya agar senantiasa berpikir positif dalam menjalani proses persidangan.
"Alhamdulillah, aku bisa bawa diri juga tidak yang terlalu pikiran berlarut, tidak sampai down (bersedih)," ungkapnya.
"Hal itu karena aku masih berpikir positif, kadang orang suka nanya, kamu menyesal tidak sampai bisa ada di sini?" sebut Rifa.
Rifa memastikan, dirinya tidak memiliki perasaan untuk membenci tindakan aparat kepolisian buntut dari aksi demonstrasi besar itu.
"Aku selalu menjawab, ada rasa penyesalan, aku menyesal karena ikut aksi di waktu yang salah, seharusnya saat itu siang untuk kegiatan orasi, tapi aku mengambil waktu masuknya ke malam hari," terangnya.
"Terlepas dari itu, aku sama sekali tidak ada kepikiran untuk membenci aparat atau apa pun itu," sambung Rifa.
Rifa Rahnabila: Hanya Ingin Suarakan Aspirasi Rakyat
Terkait kasus dugaan pelanggaran ITE itu, hakim telah memberikan kesempatan kepada para terdakwa, termasuk Rifa, untuk menggunakan hak mereka dalam melakukan pembelaan.
Semua terdakwa kemudian sepakat bersama kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan dalam bentuk tertulis.
Dalam kesempatan yang sama, Rifa menjelaskan dirinya hanya berniat untuk menyuarakan aspirasi rakyat dalam aksi demonstrasi tersebut.
"Aku hanya ingin menyuarakan aspirasi rakyat yang memang butuh keadilan, terlebih aku juga merasa kenaikan tunjangan DPR yang menyentuh dalam sehari 3 juta, itu seperti gaji aku selama 2 bulan kerja," jelasnya.
"Jadi rasanya tidak adil, khususnya untuk para pelaku UMKM yang masih terbatas, dan lapangan pekerjaan di Indonesia masih belum banyak," imbuh Rifa.
Artikel Terkait
PLN Apresiasi BPKAD Singkawang, Disiplin Bayar Listrik Sepanjang 2025
9 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Komplek Bhayangkara Permai, Tidak Ada Korban Jiwa
Press Release Awal Tahun 2026, Wakapolres Kubu Raya Paparkan Ungkap Perkara Polsek Sungai Ambawang
Polsek Sungai Ambawang Ungkap Tiga Kasus Pencurian Sepanjang Januari 2026
Bobol Rumah Kosong Saat Tahun Baru, Dua ABH Diamankan Polsek Sungai Ambawang
Curi Motor karena Kunci Masih Menempel, Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Polisi Bongkar Jaringan “Bajak Laut” Sungai, Lima Tersangka Diamankan Kubu Raya
Viral Kades di Sragen Mandi Lumpur Diduga Gegara Jalan Rusak Puluhan Tahun Tak Kunjung Diperbaiki Pemkab
Soroti Pemberian Hak Pensiun Seumur Hidup bagi Pejabat DPR, Warga Ngadu ke MK: Tak Sebanding dengan Kontribusi Legislator
Awal 2026, Polsek Sungai Ambawang Tuntaskan Sejumlah Kasus Pencurian Rumah, Motor, hingga Mesin Speed