SIBERKALIMANTAN.COM, - Isu tata kelola keuangan di lingkungan internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah ramai menuai sorotan sebagian publik di media sosial (medsos).
Terkini, Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna mengakui adanya dokumen audit internal organisasi tahun 2022 yang memuat dugaan penyimpangan serius, salah satunya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar.
Sarmidi menyebut, temuan audit itu masuk dalam salah satu poin pertimbangan saat syuriyah merumuskan langkah organisasi terkait evaluasi kepemimpinan Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.
“Masuk di klaster pertimbangan poin ketiga, ranah tata kelola keuangan,” kata Sarmidi kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025.
Sarmidi menegaskan, frasa tersebut sebagai salah satu elemen dalam rangkaian alasan organisasi, bukan konteks tunggal.
Meski begitu, anggota Syuriyah PBNU itu mengonfirmasi, dugaan TPPU menjadi bagian dari diskursus internal yang dinilai berisiko menyeret nama besar lembaga jika tak ditangani hati-hati.
Terlebih, lanjut Sarmidi, posisi temuan tersebut yang dikategorikan sebagai urusan kelembagaan membuat PBNU belum bisa membuka detailnya ke publik.
“Karena itu bagian dari dokumen internal, kami tidak bisa menguraikannya secara rinci. Semoga bisa dipahami,” ujar Sarmidi.
Syuriyah Tak Sangka Dokumen Itu Viral
Sarmidi mengaku kaget ketika mendapati kabar laporan yang semula diklasifikasikan sebagai konsumsi internal malah beredar luas di media sosial.
“Audit ini niatnya hanya untuk lingkup kelembagaan, bahan evaluasi. Saya juga tidak tahu bagaimana bisa bocor, tiba-tiba jadi cerita besar di medsos dan media massa,” kata Sarmidi.
Ia membenarkan, bahwa data alur masuk yang tersaji dalam dokumen yang viral itu bukan fiksi.
Kendati demikian, soal alur keluar, label transaksi dan siapa yang memberi akses kendali rekening, syuriyah masih menempatkannya sebagai urusan audit lebih lanjut.
“Kalau melihat data yang ada, memang tercatat ada alur masuk seperti itu. Tetapi detail penggunaan, pengelolaan dan pembatasan otoritasnya, itu masih ranah internal," terang Sarmidi.
"Kami belum bisa menjelaskan satu per satu,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Dua Warga Sanggau Ditemukan Meninggal Tenggelam di Sungai Kapuas
Di Balik Pemecatan Gus Yahya, Ada Skandal Undangan Narasumber Zionis di Tengah Kecaman Dunia terhadap Israel
Ammar Zoni akan Kembali ke Jakarta, Hakim Minta Kehadiran Fisik di Persidangan Kasus Peredaran Narkotika Rutan Salemba
Kalbar Menggugat Jilid 3: Mahasiswa Geruduk DPRD, Tuntut Percepatan Pembangunan Hingga Transparansi Publik
Lemahnya Verifikasi Bank Jateng, Nasabah Bikin Rekening Bodong pun Lolos
Bos KAI Bantah Pegawai KRL Dipecat Buntut Aduan Penumpang yang Viralkan Kehilangan Tumbler di Medsos
Tak Hanya Potong Anggaran, DPR Desak Menkeu Purbaya Pertajam Program di Kementerian Lain
Penanganan Banjir dan Longsor Sumatera Utara, Pratikno Sebut Tim Gabungan Berbagai Kementerian Sudah Bergerak
PLN Group Kalimantan Barat Tanam 5.500 Pohon di Pesisir Bengkayang pada HMPI 2025
Fakta di Balik Ambruknya Asrama Pesantren di Bireuen: Roboh Imbas Longsor, Santri Sempat Mengungsi ke Masjid