Dua hari setelah aliran masuk terakhir, pada 22 Juni 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam perkara suap Izin Usaha Pertambangan saat ia masih menjabat kepala daerah.*
Dua hari setelah aliran masuk terakhir, pada 22 Juni 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam perkara suap Izin Usaha Pertambangan saat ia masih menjabat kepala daerah.*
Artikel Terkait
Dua Warga Sanggau Ditemukan Meninggal Tenggelam di Sungai Kapuas
Di Balik Pemecatan Gus Yahya, Ada Skandal Undangan Narasumber Zionis di Tengah Kecaman Dunia terhadap Israel
Ammar Zoni akan Kembali ke Jakarta, Hakim Minta Kehadiran Fisik di Persidangan Kasus Peredaran Narkotika Rutan Salemba
Kalbar Menggugat Jilid 3: Mahasiswa Geruduk DPRD, Tuntut Percepatan Pembangunan Hingga Transparansi Publik
Lemahnya Verifikasi Bank Jateng, Nasabah Bikin Rekening Bodong pun Lolos
Bos KAI Bantah Pegawai KRL Dipecat Buntut Aduan Penumpang yang Viralkan Kehilangan Tumbler di Medsos
Tak Hanya Potong Anggaran, DPR Desak Menkeu Purbaya Pertajam Program di Kementerian Lain
Penanganan Banjir dan Longsor Sumatera Utara, Pratikno Sebut Tim Gabungan Berbagai Kementerian Sudah Bergerak
PLN Group Kalimantan Barat Tanam 5.500 Pohon di Pesisir Bengkayang pada HMPI 2025
Fakta di Balik Ambruknya Asrama Pesantren di Bireuen: Roboh Imbas Longsor, Santri Sempat Mengungsi ke Masjid